-->
- Hallo sahabat LAW CITIZENSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul :
link :

Baca juga


  
TANAH BERSTATUS HAK MILIK


A.           Suatu hak milik, memiliki ciri-ciri :

1.Hak milik merupakan hak pokok terhadap hak-hak kebendaan lain yang bersifat terbatas, sebab dari hak milik itu dapat lahir sejumlah hak-hak lain.
2.Hak milik merupakan hak yang paling sempurna,
3. Hak milik bersifat tetap, Artinya hak milik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan yang lain, tetapi hak kebendaan lain dapat lenyap karena hak milik.  
4.Hak milik merupakan inti dari hak-hak kebendaan yang lain. Siapa yang memberikan hak memungut hasil pada orang lain, berarti ia memberikan sebagian dari hak miliknya, bukan secara kuantitatif suatu bagian tertentu, tetapi suatu bagian tertentu secara kualitatif.
Selain ciri-ciri tersebut diatas, hak milik juga memiliki sifat elastic, artinya bila diberi tekanan (dibebani dengan hak kebendaan yang lain) menjadi lekuk, sedang bila tekanan ditiadakan menjadi penuh kembali.

B.            Cara Memperoleh Hak Milik di Luar apa yang di atur dalam pasal 584 BW
1.      Persatuan benda (vereniging, 607-609)
Memperoleh hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang. Jika bercampurnya benda itu karena kebetulan jadi bukan keinginan orang-orang tersebut maka banda itu menjadi milik bersama seimbang dengan harga benda mereka semula.
Tapi apabila bercampurnya benda tersebut atas keinginan orang-orang tersebut (pemiliknya) maka dialah menjadi pemiliknya dengan kewajiban membayar harga barang-barang yang bercampur itu ongkos-ongkos, ganti rugi dan bunganya.

2.      Pencabutan hak (onteigening)
Penguasa dapat memperoleh hak milik dengan jalan pencabutan hak tapi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Harus berdasarkan undang-undang jadi harus ada undang-undang pencabutan hak terlebih dahulu
2.  Harus ada kepentingan umum
3.  Harus dengan penggangtian kerugian yang layak
Pencabutan hak atas tanah maksudnya adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang–undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda–benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.
Pengurangan atas pencabutan kepemilikan hak atas tanah seseorang tidak boleh mengakibatkan akan kehilangan pekerjaan atau penghidupan yang layak, atau sangat dikurangi kemampuan dan kemungkinan untuk menikmati penghidupan dan pekerjaan yang layak.

3.             Pembebasan hak
Menurut Abdurrahman", pembebasan tanah mengandung makna sebagai perbuatan melepaskan hubungan hukum yang semula yang terdapat di antara pemegang hak/mereka yang menguasai tanah dengan cara pemberian penggantian kerugian atas dasar musyawarah dengan pihak yang bersangkutan.
Permendagri No 2 Tahun 1976 tentang penggunaan acara pembebasan tanah untuk kepentingan pemerintah, pembebasan tanah oleh pihak swasta untuk kepentingan pembangunan proyek yang bersifat menunjang kepentingan umum dan fasilitas sosial.
Dalam pelaksanaan pembebasan tanah sering bersentuhan dengan tanah negara. Ada yang menafsirkan bahwa tanah negara tidak diganti rugi, tetapi ada juga yang menafsirkan bisa diganti rugi. Dengan demikian, penafsiran atau definisi tanah negara harus segera diselesaikan agar pelaksanaan pembangunan menjadi lancar serta tidak melanggar aturan atau hukum. Hal itu dianggap urgen karena banyak kegiatan pembebasan tanah menjadi terhenti. Hal itu penting sebagai bahan masukan kepada pemerintah yang saat ini sedang menyusun RUU Pengadaan Tanah.

4.      Hibah wasiat
Penjelasan atas peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 35 tahun 1997 tentang pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat di sebutkan dalam pasal 1 yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai   pemberian hak atas tanah dan atau bangunan adalah penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah wasiat kepada penerima hibah wasiat yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia”.
Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberihibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Di samping orang pribadi, penerima hibah pada umumnya juga berupa badan hukum tertentu yang melayani kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.
Oleh karena pemberian dengan melalui hibah wasiat merupakan penghargaan dari pemberi hibah wasiat kepada penerima hibah wasiat, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 pengertian Bea atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikatakan pula sebagai pajak. Oleh karenanya, dalam Peraturan Pemerintah ini kedua sebutan tersebut digunakan. Sebutan Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan dalam penetapan besarnya Bea yang terutang.
5.             Percampuran harta kekayaan pada saat terjadi kebersamaan (boedelmenging, 119)
Suami atau istri dapat memperoleh hak milik karena adanya percampuran harta kekayaan apabila mereka mengadakan suatu perkawinan. Menurut KUHPerdata dengan adanya perkawinan maka secara otomatis kekayaan menjadi bersatu/bercampur antara harta si suami dan harta istri kecuali kalau ada perjanjian perkawinan.
Menurut pasal 21 ayat 3 UUPA yang berbunyi sebagai berikut: “Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung”.

6.             Perampasan (verbeurverklaring, 10 jo. 39)
Sebagai hukuman tambahan yang dijatuhkan penguasa terhadap terdakwa maka penguasa dapat memperoleh hak milik dengan jalan perampasan.
7.             Pembubaran sebuah badan
Jika ada pembubaran sebuah badan hukum maka anggota badan hukum yang masih ada dapat memperoleh harta kekayaan dari badan hukum tersebut. Misalnya sebuah PT di mana kekayaannya terpisah antara kekayaan pribadi dengan kekayaan PT tersebut. Apabila terjadi pembubaran maka kekayaan PT tersebut menjadi hal milik dari para anggota yang masih ada.

8.             Abandonnement, 663 wvk
Mengenai kapal-kapal dan barang-barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan saja kepada si penanggung dalam hal pecahnya kapal atau karamnya kapal.

9.             Perjadian benda/pembentukan benda (zaakvorming, 606).
Benda yang sudah ada dijadikan benda baru, misalnya:
1.    Kayu ukir menjadi patung
2.    Pasir dan batu, semen dilepas menjadi rumah gedung. Orang yang dengan bendanya sendiri menjadikan benda baru juga menjadi pemilik dari benda baru itu.

10.         Penarikan hasil (vruchttrekking, 575)
Bezitter yang beritikad baik dapat menjadi pemilik dari buah-buahan/hasil dari benda yang dibezitnya.
Misalnya:
·       Seseorang mempunyai seekor sapi betina kemudian sapi itu melahirkan seekor anak sapi maka anak sapi tersebut adalah milik dari pemilik tadi.

·       Seseorang mempunyai pohon kelapa dan berbuah maka buahnya itu adalah milik yang punya pohon kelapa tadi. 


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://macam2hukum.blogspot.com/2017/11/tanah-berstatus-hak-milik-a.html

Berlangganan update artikel terbaru via email: