- Hallo sahabat LAW CITIZENSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul
, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
link :
TANAH BERSTATUS HAK MILIK
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://macam2hukum.blogspot.com/2017/11/tanah-berstatus-hak-milik-a.html
Judul :
link :
A.
Suatu hak milik,
memiliki ciri-ciri :
1.Hak milik merupakan hak pokok
terhadap hak-hak kebendaan lain yang bersifat terbatas, sebab dari hak milik
itu dapat lahir sejumlah hak-hak lain.
2.Hak milik merupakan hak
yang paling sempurna,
3. Hak milik bersifat
tetap, Artinya hak milik tidak akan lenyap oleh hak kebendaan yang lain, tetapi
hak kebendaan lain dapat lenyap karena hak milik.
4.Hak milik merupakan inti
dari hak-hak kebendaan yang lain. Siapa yang memberikan hak memungut hasil pada
orang lain, berarti ia memberikan sebagian dari hak miliknya, bukan secara
kuantitatif suatu bagian tertentu, tetapi suatu bagian tertentu secara
kualitatif.
Selain ciri-ciri tersebut diatas, hak milik juga
memiliki sifat elastic, artinya bila diberi tekanan (dibebani dengan hak
kebendaan yang lain) menjadi lekuk, sedang bila tekanan ditiadakan menjadi
penuh kembali.
B.
Cara Memperoleh Hak
Milik di Luar apa yang di atur dalam pasal 584 BW
1.
Persatuan benda
(vereniging, 607-609)
Memperoleh
hak milik karena bercampurnya beberapa macam benda kepunyaan beberapa orang.
Jika bercampurnya benda itu karena kebetulan jadi bukan keinginan orang-orang
tersebut maka banda itu menjadi milik bersama seimbang dengan harga benda
mereka semula.
Tapi
apabila bercampurnya benda tersebut atas keinginan orang-orang tersebut
(pemiliknya) maka dialah menjadi pemiliknya dengan kewajiban membayar harga
barang-barang yang bercampur itu ongkos-ongkos, ganti rugi dan bunganya.
2.
Pencabutan hak (onteigening)
Penguasa
dapat memperoleh hak milik dengan jalan pencabutan hak tapi harus memenuhi
syarat-syarat berikut:
1. Harus berdasarkan undang-undang
jadi harus ada undang-undang pencabutan hak terlebih dahulu
2. Harus ada kepentingan umum
3. Harus dengan penggangtian kerugian
yang layak
Pencabutan
hak atas tanah maksudnya adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang
mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan
pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak
atas tanah tersebut. Menurut Undang–undang nomor 20 tahun 1961 tentang
pencabutan hak atas tanah dan benda–benda diatasnya hanya dilakukan untuk
kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan
bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar
pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu
harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar
pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang
didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut
tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka
ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.
Pengurangan atas pencabutan kepemilikan
hak atas tanah seseorang tidak boleh mengakibatkan akan kehilangan pekerjaan
atau penghidupan yang layak, atau sangat dikurangi kemampuan dan kemungkinan
untuk menikmati penghidupan dan pekerjaan yang layak.
3.
Pembebasan hak
Menurut Abdurrahman", pembebasan tanah mengandung makna sebagai
perbuatan melepaskan hubungan hukum yang semula yang terdapat di antara
pemegang hak/mereka yang menguasai tanah dengan cara pemberian penggantian
kerugian atas dasar musyawarah dengan pihak yang bersangkutan.
Permendagri No 2 Tahun 1976 tentang penggunaan acara pembebasan tanah
untuk kepentingan pemerintah, pembebasan tanah oleh pihak swasta untuk
kepentingan pembangunan proyek yang bersifat menunjang kepentingan umum dan
fasilitas sosial.
Dalam pelaksanaan pembebasan tanah sering
bersentuhan dengan tanah negara. Ada yang menafsirkan bahwa tanah negara tidak
diganti rugi, tetapi ada juga yang menafsirkan bisa diganti rugi. Dengan
demikian, penafsiran atau definisi tanah negara harus segera diselesaikan agar
pelaksanaan pembangunan menjadi lancar serta tidak melanggar aturan atau hukum.
Hal itu dianggap urgen karena banyak kegiatan pembebasan tanah menjadi terhenti.
Hal itu penting sebagai bahan masukan kepada pemerintah yang saat ini sedang
menyusun RUU Pengadaan Tanah.
4. Hibah wasiat
Penjelasan atas peraturan pemerintah republik
Indonesia nomor 35 tahun 1997 tentang pengenaan bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan karena hibah wasiat di sebutkan dalam pasal 1 yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan adalah
penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah wasiat kepada
penerima hibah wasiat yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia”.
Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih
dalam hubungan keluarga dengan pemberihibah wasiat, atau orang pribadi yang
tidak mampu. Di samping orang pribadi, penerima hibah pada umumnya juga berupa
badan hukum tertentu yang melayani kepentingan umum di bidang sosial,
keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari
keuntungan.
Oleh karena pemberian dengan melalui hibah wasiat merupakan penghargaan
dari pemberi hibah wasiat kepada penerima hibah wasiat, maka untuk lebih
memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak
atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan
Peraturan Pemerintah. Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 pengertian Bea
atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dikatakan pula sebagai pajak. Oleh
karenanya, dalam Peraturan Pemerintah ini kedua sebutan tersebut digunakan. Sebutan
Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan
dalam penetapan besarnya Bea yang terutang.
5.
Percampuran harta kekayaan pada saat terjadi kebersamaan (boedelmenging,
119)
Suami
atau istri dapat memperoleh hak milik karena adanya percampuran harta kekayaan
apabila mereka mengadakan suatu perkawinan. Menurut KUHPerdata dengan adanya
perkawinan maka secara otomatis kekayaan menjadi bersatu/bercampur antara harta
si suami dan harta istri kecuali kalau ada perjanjian perkawinan.
Menurut pasal 21 ayat 3 UUPA yang berbunyi
sebagai berikut: “Orang asing yang sesudah berlakunya
Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau
percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang
mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan
kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun
sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika
sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak
tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan
bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung”.
6.
Perampasan
(verbeurverklaring, 10 jo. 39)
Sebagai hukuman tambahan yang dijatuhkan
penguasa terhadap terdakwa maka penguasa dapat memperoleh hak milik dengan
jalan perampasan.
7.
Pembubaran sebuah badan
Jika
ada pembubaran sebuah badan hukum maka anggota badan hukum yang masih ada dapat
memperoleh harta kekayaan dari badan hukum tersebut. Misalnya sebuah PT di mana
kekayaannya terpisah antara kekayaan pribadi dengan kekayaan PT tersebut.
Apabila terjadi pembubaran maka kekayaan PT tersebut menjadi hal milik dari
para anggota yang masih ada.
8.
Abandonnement, 663 wvk
Mengenai
kapal-kapal dan barang-barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau
diserahkan saja kepada si penanggung dalam hal pecahnya kapal atau karamnya
kapal.
9.
Perjadian benda/pembentukan
benda (zaakvorming, 606).
Benda yang sudah ada dijadikan benda baru,
misalnya:
1.
Kayu ukir menjadi patung
2.
Pasir dan batu, semen dilepas
menjadi rumah gedung. Orang yang dengan bendanya sendiri menjadikan benda baru
juga menjadi pemilik dari benda baru itu.
10.
Penarikan hasil
(vruchttrekking, 575)
Bezitter
yang beritikad baik dapat menjadi pemilik dari buah-buahan/hasil dari benda
yang dibezitnya.
Misalnya:
·
Seseorang mempunyai seekor sapi
betina kemudian sapi itu melahirkan seekor anak sapi maka anak sapi tersebut
adalah milik dari pemilik tadi.
·
Seseorang mempunyai pohon kelapa
dan berbuah maka buahnya itu adalah milik yang punya pohon kelapa tadi.
Demikianlah Artikel
Sekianlah artikel
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://macam2hukum.blogspot.com/2017/11/tanah-berstatus-hak-milik-a.html