-->

BANTUAN HUKUM

BANTUAN HUKUM - Hallo sahabat LAW CITIZENSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BANTUAN HUKUM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BANTUAN HUKUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BANTUAN HUKUM
link : BANTUAN HUKUM

Baca juga


BANTUAN HUKUM

BANTUAN HUKUM

Diaturnya bantuan hukum dalam KUHAP dapat dikatakan sebagai upaya memperluas pemberian bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Hal ini akan nampak jelas jika membandingkan antara KUHAP dengan HIR.
HIR (Pasal 250) mengatur peberian bantuan hukum kepada terdakwa hanya pada tingkat pemeriksaan oleh pengadilan, sedangkan KUHAP mengatur bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindakan pidana berhak memperoleh bantuan hukum sejak saat ia ditangkap.
Mengenai bantuan hukum ini sebelum diatur dalam KUHAP telah diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 UU No. 14 Tahun 1970/ UU No. 35 Tahun 1999 yang pada intinya menyatakan bahwa sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan seorang tersangka berhak menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum dan penasihat hukum ini harus membantu melancarkan penyelesaian perkara, serta untuk pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bantuan hukum yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1970 baru merupakan aturan umum atau asas umum dan dengan adanya KUHAP, bantuan hukum ini telah diatur lebih lanjut sesuai isi ketentuan yang ada dalam UU No. 14 Tahun 1970 atau dapat dikatakan bahwa KUHAP sebagai aturan khusus dari bantuan hukum tersebut. Dengan dicabutnya UU No. 14 Tahun 1970 dengan UU No. 4 Tahun 2004 – UU ini dicabut dengan UU No. 48 Tahun 2009 – tentang Kekuasaan Kehakiman, bantuan hukum ini juga masih diatur dalam ketentuan Pasal 56 sampai dengan Pasal 57.
Pasal 56 UU No. 48 ayat (1) Tahun 2009: “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”:
1.    Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
2.    Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat pengadilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3.    Bantuan hukum dan pos bantuan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUHAP telah mengatur tata cara pelaksanaan bantuan hukum, namun demikian terhadap pengaturan tersebut masih ada kalangan yang merasa tidak puas khususnya terhadap ketentuan Pasal 115 KUHAP yang dianggap hanya memberi hak fakulatatif dan pasif kepada pemberi bantuan hukum atau penasihat hukum pada tarap pemeriksaan penyidikan (Harahap, 1988: 367). Di sini penasihat hukum dapat memberikan bantuannya semata-mata tergantung pada kehendak penyidik, apakah penasihat hukum tersebut boleh atau tidak mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan dan dalam mengikuti pemeriksaan penyidikan hanya melihat dan mendengar isi dan jalannya pemeriksaan dengan tidak boleh campur tangan.
Pengertian bantuan hukum itu sendiri tidak diatur dalam KUHAP dan dalam Pasal 69 KUHAP hanya disebutkan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP. Sedangkan penasihat hukum seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP ialah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang atau berdasar Undang-Undang untuk memberi bantuan hukum. Dengan keluarnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka penasihat hukum ini penyebutannya adalah advokat. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003. Yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan tertentu antara lain:
1.    Warga negara Republik Indonesia.
2.    Bertempat tinggal di Indonesia.
3.    Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
4.    Berusia sekurang-kurangnya dua puluh lima tahun.
5.    Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
6.    Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
7.    Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat.
8.    Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
9.    Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Persyaratan tersebut di atas menjadi tidak berlaku terutama persyaratan pada point 3, huruf 5 yang mempersyaratkan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organissasi advokat, point 6 dan huruf 7, karena ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/PUU-II/2004 yang menyatakan:”Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” bagi Unit Layanan bantuan hukum yang ada di perguruan tinggi mempunyai hak untuk dapat memberikan bantuan hukum sampai pada pendampingan di sidang pengadilan kepada mereka yang membutuhkan.
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Menurut KUHAP bahwa pemberian bantuan hukum dengan cuma-cuma hanya diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 56 KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana penjara lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka bagi mereka wajib diberikan bantuan hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan secara cuma-cuma. Penunjukan penasihat hukum bagi mereka yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat itu.
Bagi tersangka yang tidak mampu yang diancam pidana penjara kurang dari lima tahun tidak diatur dalam KUHAP, dan bagi mereka dianggap tidak dirampas kemerdekaannya karana mereka tidak dikenakan penahanan, kecuali tindak pidana yang dilakukan itu seperti yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) point 2. Bagi mereka itu tidak wajib diberikan bantuan hukum atau didampingi penasihat hukum, demikian juga bagi mereka yang mampu.
Jadi dapat dikatakan bahwa KUHAP mengatur bantuan hukum baru pada taraf pemberian hak, dan belum pada taraf “kewajiban” untuk meperoleh bantuan hukum (Harahap, 1988: 368-372).
Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 menentukan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dengan demikian undang-undang advokat pun tidak secara tegas menetukan siapa yang dianggap tidak mampu yang wajib untuk diberi bantuan hukum.
Tata cara pemberian bantuan hukum dalam KUHAP diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 KUHAP.
Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan perkaranya. Penasihat hukum juga berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendakinya. Apabila terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka, maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum dan jika tidak diindahkan maka hubungan mereka diawasi oleh pejabat tersebut dan jika tetap disalahgunakan, maka hubungan mereka akan disaksikan dan akhirnya akan dilarang jika tetap terjadi penyalahgunaan (Pasal 70. Pasal 73 KUHAP). Penyalahgunaan hubungan itu sebagai contoh adalah seandainya penasihat hukum itu mempersulit jalannya pemeriksaan atau menghilangkan bukti-bukti.
Penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan dalam mengawasi hubungan antara penasihat hukum dengan tersangka tersebut tidak mendengar isi pembicaraan, namun dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat-pejabat itu dapat mendengar isi pembicaraan (Pasal 71 KUHAP).
Untuk kepentingan pembelaannya, tersangka atau penasihat hukumnya dapat meminta turunan berita acara pemeriksaan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 72 KUHAP). Berita acara pemeriksaan di sini termasuk pula berkas perkaranya (surat dakwaan, putusan hakim).
Setelah perkaranya dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, dan tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses (antara lain kepada lembaga kemasyarakatan), maka hubungan antara penasihat hukum dengan tersangka tidak disaksikan ataupun diawasi oleh pejabat (penyidik, penuntut umum, maupun petugas lembaga kemasyarakatan) (Pasal 74 KUHAP).
Dengan berlakunya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mempertegas adanya kepastian hukum dalam pengaturan bantuan hukum. Bantuan hukum dalam UU No. 16 Tahun 2011 diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Beberapa ketentuan lain yang diatur dalam UU No. 16 tahun 2011 ini antara lain:
1.    Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a.       Keadilan, yaitu adalah menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib.
b.      Persamaan kedudukan di dalam hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.
c.       Keterbukaan, yaitu memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional.
d.      Efisiensi, yaitu memaksimalkan pemberian bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada.
e.       Efektivitas, yaitu menetukan pencapaian tujuan pemberian bantuan hukum secara tepat.
f.       Akuntabilitas, yaitu bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
2.    Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a.       Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
b.      Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
c.       Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
d.      Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.    Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang mengahadapi masalah hukum.
4.    Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
5.    Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
6.    Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
7.    Penyelenggaraan bantuan hukum:
a.       Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.
b.      Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini.
c.       Menteri bertugas:
1)      Menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum.
2)      Menyusun dan menetapkan standar bantuan hukum berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum.
3)      Menyusun rencana anggaran bantuna hukum.
4)      Mengelola anggaran bantuan hukum secara efekktif, efisien, transparan, dan akuntabel.
5)      Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada DPR pada setiap akhir tahun anggaran.
d.      Untuk melaksanakan tugas, Menteri berwenang:
1)      Mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam UU No. 16 tahun 2011.
2)      Melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 yang dilakukan setiap 3 tahun.
Verifikasi dan akreditasi dimaksudkan untuk menilai dan menetapkan kelayakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum.
Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas:
a)      Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b)      Akademisi.
c)      Tokoh masyarakat.
d)     Lembaga atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.
Dengan demikian yang dimaksud dengan istilah bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 adalah pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin secara cuma-cuma.
Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1.    Berbadan hukum
2.    Terakreditasi berdasarkan undang-undang ini.
3.    Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap.
4.    Memiliki pengurus.
5.    Memiliki program bantuan hukum.




Demikianlah Artikel BANTUAN HUKUM

Sekianlah artikel BANTUAN HUKUM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BANTUAN HUKUM dengan alamat link https://macam2hukum.blogspot.com/2017/11/bantuan-hukum.html

Berlangganan update artikel terbaru via email: