BANTUAN HUKUM
BANTUAN HUKUM - Hallo sahabat LAW CITIZENSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BANTUAN HUKUM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel BANTUAN HUKUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : BANTUAN HUKUM
link : BANTUAN HUKUM
Anda sekarang membaca artikel BANTUAN HUKUM dengan alamat link https://macam2hukum.blogspot.com/2017/11/bantuan-hukum.html
Judul : BANTUAN HUKUM
link : BANTUAN HUKUM
BANTUAN HUKUM
BANTUAN HUKUM
Diaturnya bantuan hukum dalam KUHAP dapat dikatakan sebagai upaya
memperluas pemberian bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa. Hal ini akan
nampak jelas jika membandingkan antara KUHAP dengan HIR.
HIR (Pasal 250) mengatur peberian bantuan hukum kepada terdakwa hanya
pada tingkat pemeriksaan oleh pengadilan, sedangkan KUHAP mengatur bahwa setiap
orang yang disangka melakukan tindakan pidana berhak memperoleh bantuan hukum
sejak saat ia ditangkap.
Mengenai bantuan hukum ini sebelum diatur dalam KUHAP telah diatur
dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 UU No. 14 Tahun 1970/ UU No. 35 Tahun
1999 yang pada intinya menyatakan bahwa sejak saat dilakukan penangkapan dan
atau penahanan seorang tersangka berhak menghubungi dan meminta bantuan
penasihat hukum dan penasihat hukum ini harus membantu melancarkan penyelesaian
perkara, serta untuk pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa bantuan hukum yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1970 baru
merupakan aturan umum atau asas umum dan dengan adanya KUHAP, bantuan hukum ini
telah diatur lebih lanjut sesuai isi ketentuan yang ada dalam UU No. 14 Tahun
1970 atau dapat dikatakan bahwa KUHAP sebagai aturan khusus dari bantuan hukum
tersebut. Dengan dicabutnya UU No. 14 Tahun 1970 dengan UU No. 4 Tahun 2004 –
UU ini dicabut dengan UU No. 48 Tahun 2009 – tentang Kekuasaan Kehakiman, bantuan
hukum ini juga masih diatur dalam ketentuan Pasal 56 sampai dengan Pasal 57.
Pasal 56 UU No. 48 ayat (1) Tahun 2009: “Setiap orang yang tersangkut
perkara berhak memperoleh bantuan hukum”:
1.
Pada setiap pengadilan negeri dibentuk
pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh
bantuan hukum.
2.
Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma
pada semua tingkat pengadilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
3.
Bantuan hukum dan pos bantuan
hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KUHAP telah mengatur tata cara pelaksanaan bantuan hukum, namun
demikian terhadap pengaturan tersebut masih ada kalangan yang merasa tidak puas
khususnya terhadap ketentuan Pasal 115 KUHAP yang dianggap hanya memberi hak
fakulatatif dan pasif kepada pemberi bantuan hukum atau penasihat hukum pada tarap
pemeriksaan penyidikan (Harahap, 1988: 367). Di sini penasihat hukum dapat
memberikan bantuannya semata-mata tergantung pada kehendak penyidik, apakah
penasihat hukum tersebut boleh atau tidak mengikuti jalannya pemeriksaan
penyidikan dan dalam mengikuti pemeriksaan penyidikan hanya melihat dan
mendengar isi dan jalannya pemeriksaan dengan tidak boleh campur tangan.
Pengertian bantuan hukum itu sendiri tidak diatur dalam KUHAP dan dalam
Pasal 69 KUHAP hanya disebutkan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi
tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut
tata cara yang ditentukan dalam KUHAP. Sedangkan penasihat hukum seperti yang
dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP ialah seorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh Undang-Undang atau berdasar Undang-Undang untuk memberi bantuan
hukum. Dengan keluarnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka penasihat
hukum ini penyebutannya adalah advokat. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun
2003 yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003. Yang dimaksud jasa hukum adalah
jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan hukum klien. Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus
memenuhi persyaratan tertentu antara lain:
1.
Warga negara Republik Indonesia.
2.
Bertempat tinggal di Indonesia.
3.
Tidak berstatus sebagai pegawai
negeri atau pejabat negara.
4.
Berusia sekurang-kurangnya dua
puluh lima tahun.
5.
Berijazah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi
advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
6.
Lulus ujian yang diadakan oleh
organisasi advokat.
7.
Magang sekurang-kurangnya dua
tahun terus menerus pada kantor advokat.
8.
Tidak pernah dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih.
9.
Berperilaku baik, jujur,
bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Persyaratan tersebut di atas menjadi tidak berlaku terutama persyaratan
pada point 3, huruf 5 yang mempersyaratkan mengikuti pendidikan khusus profesi
advokat yang dilaksanakan oleh organissasi advokat, point 6 dan huruf 7, karena
ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/PUU-II/2004 yang menyatakan:”Pasal 31 UU
No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” bagi
Unit Layanan bantuan hukum yang ada di perguruan tinggi mempunyai hak untuk dapat
memberikan bantuan hukum sampai pada pendampingan di sidang pengadilan kepada
mereka yang membutuhkan.
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja advokat meliputi
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Menurut KUHAP bahwa pemberian bantuan hukum dengan cuma-cuma hanya
diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan
pidana penjara lima tahun atau lebih. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan
Pasal 56 KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa yang
disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau
ancaman pidana penjara lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak
mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang tidak
mempunyai penasihat hukum sendiri, maka bagi mereka wajib diberikan bantuan
hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan secara cuma-cuma.
Penunjukan penasihat hukum bagi mereka yang diancam pidana penjara lima tahun
atau lebih tetapi kurang dari lima belas tahun disesuaikan dengan perkembangan dan
keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat itu.
Bagi tersangka yang tidak mampu yang diancam pidana penjara kurang dari
lima tahun tidak diatur dalam KUHAP, dan bagi mereka dianggap tidak dirampas kemerdekaannya
karana mereka tidak dikenakan penahanan, kecuali tindak pidana yang dilakukan
itu seperti yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) point 2. Bagi mereka itu
tidak wajib diberikan bantuan hukum atau didampingi penasihat hukum, demikian
juga bagi mereka yang mampu.
Jadi dapat dikatakan bahwa KUHAP mengatur bantuan hukum baru pada taraf
pemberian hak, dan belum pada taraf “kewajiban” untuk meperoleh bantuan hukum
(Harahap, 1988: 368-372).
Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 menentukan bahwa advokat wajib memberikan
bantuan hukum secara cuma-cuma diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dengan demikian undang-undang advokat pun tidak secara tegas menetukan siapa yang
dianggap tidak mampu yang wajib untuk diberi bantuan hukum.
Tata cara pemberian bantuan hukum dalam KUHAP diatur dalam Pasal 69
sampai dengan Pasal 74 KUHAP.
Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada
setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan perkaranya.
Penasihat hukum juga berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap
kali dikehendakinya. Apabila terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut
menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka, maka sesuai dengan
tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga
pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum dan jika tidak
diindahkan maka hubungan mereka diawasi oleh pejabat tersebut dan jika tetap
disalahgunakan, maka hubungan mereka akan disaksikan dan akhirnya akan dilarang
jika tetap terjadi penyalahgunaan (Pasal 70. Pasal 73 KUHAP). Penyalahgunaan
hubungan itu sebagai contoh adalah seandainya penasihat hukum itu mempersulit
jalannya pemeriksaan atau menghilangkan bukti-bukti.
Penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan dalam
mengawasi hubungan antara penasihat hukum dengan tersangka tersebut tidak mendengar
isi pembicaraan, namun dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara,
pejabat-pejabat itu dapat mendengar isi pembicaraan (Pasal 71 KUHAP).
Untuk kepentingan pembelaannya, tersangka atau penasihat hukumnya dapat
meminta turunan berita acara pemeriksaan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal
72 KUHAP). Berita acara pemeriksaan di sini termasuk pula berkas perkaranya
(surat dakwaan, putusan hakim).
Setelah perkaranya dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan
negeri untuk disidangkan, dan tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka
atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses (antara lain kepada
lembaga kemasyarakatan), maka hubungan antara penasihat hukum dengan tersangka
tidak disaksikan ataupun diawasi oleh pejabat (penyidik, penuntut umum, maupun petugas
lembaga kemasyarakatan) (Pasal 74 KUHAP).
Dengan berlakunya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
mempertegas adanya kepastian hukum dalam pengaturan bantuan hukum. Bantuan
hukum dalam UU No. 16 Tahun 2011 diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan
oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan
hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi
layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Beberapa ketentuan lain yang diatur dalam UU No. 16 tahun 2011 ini
antara lain:
1.
Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan
asas:
a.
Keadilan, yaitu adalah menempatkan
hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan
tertib.
b.
Persamaan kedudukan di dalam
hukum, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan
hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.
c.
Keterbukaan, yaitu memberikan
akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar,
jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak
secara konstitusional.
d.
Efisiensi, yaitu memaksimalkan pemberian
bantuan hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada.
e.
Efektivitas, yaitu menetukan
pencapaian tujuan pemberian bantuan hukum secara tepat.
f.
Akuntabilitas, yaitu bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan bantuan hukum harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
2.
Penyelenggaraan bantuan hukum
bertujuan untuk:
a.
Menjamin dan memenuhi hak bagi
penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
b.
Mewujudkan hak konstitusional
segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
c.
Menjamin kepastian penyelenggaraan
bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
d.
Mewujudkan peradilan yang efektif,
efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Bantuan hukum diberikan kepada penerima
bantuan hukum yang mengahadapi masalah hukum.
4.
Bantuan hukum meliputi masalah
hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun
nonlitigasi.
5.
Bantuan hukum meliputi menjalankan
kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
6.
Penerima bantuan hukum meliputi
setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar
secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan
kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
7.
Penyelenggaraan bantuan hukum:
a.
Bantuan hukum diselenggarakan
untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan
hukum.
b.
Pemberian bantuan hukum kepada
penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh
pemberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini.
c.
Menteri bertugas:
1)
Menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan
bantuan hukum.
2)
Menyusun dan menetapkan standar
bantuan hukum berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum.
3)
Menyusun rencana anggaran bantuna
hukum.
4)
Mengelola anggaran bantuan hukum
secara efekktif, efisien, transparan, dan akuntabel.
5)
Menyusun dan menyampaikan laporan
penyelenggaraan bantuan hukum kepada DPR pada setiap akhir tahun anggaran.
d.
Untuk melaksanakan tugas, Menteri
berwenang:
1)
Mengawasi dan memastikan
penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai
asas dan tujuan yang ditetapkan dalam UU No. 16 tahun 2011.
2)
Melakukan verifikasi dan
akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk
memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun
2011 yang dilakukan setiap 3 tahun.
Verifikasi dan akreditasi dimaksudkan
untuk menilai dan menetapkan kelayakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan
sebagai pemberi bantuan hukum.
Untuk melakukan verifikasi dan
akreditasi, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas:
a)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
b)
Akademisi.
c)
Tokoh masyarakat.
d)
Lembaga atau organisasi yang
memberi layanan bantuan hukum.
Dengan demikian yang dimaksud dengan istilah bantuan hukum berdasarkan
UU No. 16 Tahun 2011 adalah pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh lembaga
bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum
kepada orang atau kelompok orang miskin secara cuma-cuma.
Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang
telah memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1.
Berbadan hukum
2.
Terakreditasi berdasarkan
undang-undang ini.
3.
Memiliki kantor atau sekretariat
yang tetap.
4.
Memiliki pengurus.
5.
Memiliki program bantuan hukum.
Demikianlah Artikel BANTUAN HUKUM
Sekianlah artikel BANTUAN HUKUM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BANTUAN HUKUM dengan alamat link https://macam2hukum.blogspot.com/2017/11/bantuan-hukum.html