CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA
CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA - Hallo sahabat LAW CITIZENSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA
link : CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA
Anda sekarang membaca artikel CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA dengan alamat link https://macam2hukum.blogspot.com/2017/11/contoh-soal-hukum-acara-pidana.html
Judul : CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA
link : CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA
CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA
CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA
1.
Apa yang dimaksud dengan
penuntutan?
Jawab:
Tahap
Penuntutan (KUHAP Ps. 137- 144) : tindakan penuntutan untuk melimpahkan perkara
pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di
sidang pengadilan (Ps 1 angka 7)
2.
Bagaimana cara penuntutan?
Jawab:
PU
setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan
menelitinya dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah
hasil penyidikan itu sudah lengakap atau belum (Ps. 138 ayat (1)).
1.
Prapenuntutan.
- Jika hasil penyidikan belum lengkap (P.18): berkas perkara dikembalikan
kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk
melengkapi (P.19)
- Penyidik wajib segera melakukan enyidikan tambahan sesuai petunjuk PU:
14 hari sejak penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan berkas
perkaranya kepada PU.
- PU segera menentukan apakah perkara itu sudah memenuhi persyaratan
untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Jika sudah lengkap P. 21:
Pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap).
2.
Penuntutan
- Jika hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, PU dalam waktu
secepatnya membuat surat dakwaan (P. 29),
- Jika perkara tidak cukup bukti atau peristiwa ternyata bukan tindak
pidana atau perkara ditutup demi hukum: PU menghentikan penuntutan dengan surat
ketetapan (P.26) dan turunannya disampaikan kepada tersangka atau keluarganya
atau penasehat hukumnya, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
- Jika kemudian ada alasan baru: PU melakukan penuntutan terhadap
tersangka.
3.
Kapan PU dapat menghentikan
penuntutan?
Jawab:
1.
Jika perkara tidak cukup bukti
atau peristiwa tsb. Bukan merupakan peristiwa pidana: perkara dihentikan
penuntutannya (P. 26)
2.
Jika perkara yang sudah daluwarsa
dan nebis in idem (perkara ditutup
demi hukum).
4.
Apakah yang dimaksud asas
oportunitas itu?
Jawab:
Wewenang Jaksa Agung untuk menyampaikan
perkara demi kepentingan umum atau sering disebut tidak melakukan penuntutan
atau tindakan mendeponir perkara (deponiering)
5.
Kapan PU dapat menggabungkan
beberapa perkara pidana dalam satu berkas penuntutan (dalam satu surat dakwaan)
?
Jawab:
Apabila PU dalam waktu yang sama atau hampir
bersamaan menerima berkas perkara dalam hal:
1.
Beberapa tindak pidana dilakukan
oleh satu orang.
2.
Beberapa tindak pidana mempunyai
sangkut paut satu dengan yang lain
3.
Beberapa tindak pidana yang tidak
ada sangkut pautnya satu dengan yang lain, tetapi ada hubungannya.
6.
Sebutkan Jenis-Jenis surat dakwaan
Jawab:
1.
Dakwaan secara tunggal
Satu macam perbuatan dengan satu macam
dakwaan. Disusun dalam rumusan tunggal dan hanya berisi satu dakwaan.
Perumusannya, dijumpai dalam TP yang tidak mengandung faktor-faktor:
penyertaan, concursus, alternatif ataupun subsidair. Misal: mencuri dengan satu
dakwaan.
2.
Dakwaan secara komulatif
Dalam hal ada concursus dan juga seperti yang
diatur dalam Ps. 141 KUHAP. Beberapa TP dimintakan untuk diadili sekaligus agar
masing-masing mendapat keputusan sendiri dengan pemeriksaan sekaligus dalam
satu rangkaian sidang pengadilan. Misal: pencurian dan penganiayaan yang
diperiksa sekaligus dan dibuktikan masing-masing tersendiri.
3.
Dakwaan secara alternatif
Didakwakan satu TP diantara beberapa jenis TP
yang harus dipilih, karena ada keraguan mengenai jenis kejahatan yang paling
tepat untuk didakwakan dan dalam penuntutan diserahkan kepada pengadilan untuk
memilih yang paling tepat berdasarkan hasil pembuktian dipersidangan agar
mendapat putusan satu jenis TP saja.
Keragu-raguan PU disini terkait dengan hasil
pemeriksaan penyidikan terhadap TP yang terjadi masuk dalam dua rumusan Ps KUHP
yang saling “mengecualikan”. Agar terdakwa tidak terlepas dari
pertanggungjawaban hukum, maka PU membuat dakwaan alternatif. Misal: satu TP
pencurian masuk pencurian (Ps. 262) atau penadahan (Ps. 480 KUHP)
4.
Dakwaan secara subsidair
Untuk membuat perkara pidana lebih dari satu
dakwaan diantara jenis TP yang berat dan TP yang ringan agar memperoleh satu
putusan yang tepat. Ada urutan paling atas dan paling bawah. Diajukan PU
terhadap TP yang terjadi karena menimbulkan suatu akibat dan akibat itu
menyangkut beberapa ketentuan Ps. KUHP yang hampir saling berdekatan cara
melakukan TP itu.
Misal: Pembunuhan (Ps. 338) yang mungkin
dilakukan secara berencana (Ps. 340) atau hanya menganiaya (Ps. 353 atau Ps.
355). Kata “atau” dalam pilihan yang berat atau yang ringan dan bukan dalam
arti ada keragu-raguan seperti dalam dakwaan secara alternatif.
Demikianlah Artikel CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA
Sekianlah artikel CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA dengan alamat link https://macam2hukum.blogspot.com/2017/11/contoh-soal-hukum-acara-pidana.html