-->

CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA

CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA - Hallo sahabat LAW CITIZENSHIP, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA
link : CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA

Baca juga


CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA

CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA


1.    Apa yang dimaksud dengan penuntutan?
Jawab:
Tahap Penuntutan (KUHAP Ps. 137- 144) : tindakan penuntutan untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan (Ps 1 angka 7)

2.    Bagaimana cara penuntutan?
Jawab:
PU setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengakap atau belum (Ps. 138 ayat (1)).
1.    Prapenuntutan.
-  Jika hasil penyidikan belum lengkap (P.18): berkas perkara dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk melengkapi (P.19)
-  Penyidik wajib segera melakukan enyidikan tambahan sesuai petunjuk PU: 14 hari sejak penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan berkas perkaranya kepada PU.
-  PU segera menentukan apakah perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Jika sudah lengkap P. 21: Pemberitahuan hasil penyelidikan sudah lengkap).
2.    Penuntutan
-  Jika hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, PU dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (P. 29),
-  Jika perkara tidak cukup bukti atau peristiwa ternyata bukan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum: PU menghentikan penuntutan dengan surat ketetapan (P.26) dan turunannya disampaikan kepada tersangka atau keluarganya atau penasehat hukumnya, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
-  Jika kemudian ada alasan baru: PU melakukan penuntutan terhadap tersangka.

3.    Kapan PU dapat menghentikan penuntutan?
Jawab:
1.    Jika perkara tidak cukup bukti atau peristiwa tsb. Bukan merupakan peristiwa pidana: perkara dihentikan penuntutannya (P. 26)
2.    Jika perkara yang sudah daluwarsa dan nebis in idem (perkara ditutup demi hukum).

4.    Apakah yang dimaksud asas oportunitas itu?
Jawab:
Wewenang Jaksa Agung untuk menyampaikan perkara demi kepentingan umum atau sering disebut tidak melakukan penuntutan atau tindakan mendeponir perkara (deponiering)

5.    Kapan PU dapat menggabungkan beberapa perkara pidana dalam satu berkas penuntutan (dalam satu surat dakwaan) ?
Jawab:
Apabila PU dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima berkas perkara dalam hal:
1.    Beberapa tindak pidana dilakukan oleh satu orang.
2.    Beberapa tindak pidana mempunyai sangkut paut satu dengan yang lain
3.    Beberapa tindak pidana yang tidak ada sangkut pautnya satu dengan yang lain, tetapi ada hubungannya.

6.    Sebutkan Jenis-Jenis surat dakwaan
Jawab:
1.    Dakwaan secara tunggal
Satu macam perbuatan dengan satu macam dakwaan. Disusun dalam rumusan tunggal dan hanya berisi satu dakwaan. Perumusannya, dijumpai dalam TP yang tidak mengandung faktor-faktor: penyertaan, concursus, alternatif ataupun subsidair. Misal: mencuri dengan satu dakwaan.
2.    Dakwaan secara komulatif
Dalam hal ada concursus dan juga seperti yang diatur dalam Ps. 141 KUHAP. Beberapa TP dimintakan untuk diadili sekaligus agar masing-masing mendapat keputusan sendiri dengan pemeriksaan sekaligus dalam satu rangkaian sidang pengadilan. Misal: pencurian dan penganiayaan yang diperiksa sekaligus dan dibuktikan masing-masing tersendiri.
3.    Dakwaan secara alternatif
Didakwakan satu TP diantara beberapa jenis TP yang harus dipilih, karena ada keraguan mengenai jenis kejahatan yang paling tepat untuk didakwakan dan dalam penuntutan diserahkan kepada pengadilan untuk memilih yang paling tepat berdasarkan hasil pembuktian dipersidangan agar mendapat putusan satu jenis TP saja.
Keragu-raguan PU disini terkait dengan hasil pemeriksaan penyidikan terhadap TP yang terjadi masuk dalam dua rumusan Ps KUHP yang saling “mengecualikan”. Agar terdakwa tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum, maka PU membuat dakwaan alternatif. Misal: satu TP pencurian masuk pencurian (Ps. 262) atau penadahan (Ps. 480 KUHP)
4.    Dakwaan secara subsidair
Untuk membuat perkara pidana lebih dari satu dakwaan diantara jenis TP yang berat dan TP yang ringan agar memperoleh satu putusan yang tepat. Ada urutan paling atas dan paling bawah. Diajukan PU terhadap TP yang terjadi karena menimbulkan suatu akibat dan akibat itu menyangkut beberapa ketentuan Ps. KUHP yang hampir saling berdekatan cara melakukan TP itu.
Misal: Pembunuhan (Ps. 338) yang mungkin dilakukan secara berencana (Ps. 340) atau hanya menganiaya (Ps. 353 atau Ps. 355). Kata “atau” dalam pilihan yang berat atau yang ringan dan bukan dalam arti ada keragu-raguan seperti dalam dakwaan secara alternatif.




Demikianlah Artikel CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA

Sekianlah artikel CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CONTOH SOAL HUKUM ACARA PIDANA dengan alamat link https://macam2hukum.blogspot.com/2017/11/contoh-soal-hukum-acara-pidana.html

Berlangganan update artikel terbaru via email: